Kompas.com - Menanggapi keputusan negara bagian
California, Amerika Serikat, yang mewajibkan produsen minuman Coca-Cola
dan Pepsi untuk mengubah zat pewarna karamel dalam produk yang beredar
di negara bagian tersebut, pihak Coca-Cola Indonesia menyatakan bahwa
produk mereka aman untuk dikonsumsi.
Dalam siaran pers yang
diterima Kompas.com, mereka menyatakan penggunaan pewarna karamel dalam
produknya telah diijinkan oleh berbagai otoritas kesehatan di seluruh
dunia, termasuk BPOM RI.
"Kami tidak sependapat dengan keputusan
Negara Bagian California yang mewajibkan pencantuman label peringatan
pada produk-produk makanan yang mengandung jejak 4-MEI, yang memang
umumnya terbentuk dalam proses pemasakan sejumlah jenis makanan dan
minuman – termasuk karamel," tulis mereka.
Mereka juga mengatakan
berbagai penelitian yang ada selama ini menunjukkan tidak adanya risiko
kesehatan, baik di negara bagian California atau di mana pun di seluruh
dunia.
Sebelumnya diberitakan sebuah kelompok advokasi publik
di Amerika Serikat mengirimkan petisi untuk meminta FDA melarang
penggunaan 4-MEI, dalam produk minuman soda karena dianggap
karsinogenik.
"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang dilakukan ini tidak akan berpengaruh terhadap produk kami," katanya. Source
Tidak ada komentar:
Posting Komentar