Surabaya (ANTARA
News) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur,
menyatakan ada sekitar 53 perusahaan di Kota Pahlawan yang membuang
limbah beracun berbahaya (B3).
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan
DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Selasa, mengatakan, perusahaan-perusahaan
itu diindikasikan belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
"Kami menyayangkan hal itu, apalagi perusahaan itu telah beroperasi belasan hingga puluhuan tahun," katanya.
Data di Pemerintah Kota menyebutkan, dari 69 perusahaan yang
berpotensi menyisakan B3 hanya 16 perusahaan yang memiliki TPS dan
mengantongi izin dari Pemkot Surabaya, sedangkan yang 53 belum ada.
Atas kondisi itu dewan merekomendasi agar perusahaan yang tidak
mengantongi izin TPS ditutup sementara. Hal itu karena mereka dipastikan
tidak memiliki tempat TPS dan sangat dimungkinkan membuang limbah
B3-nya secara sembarangan.
Alim mencontohkan, tahun lalu Komisi C menengarai PT Natbour
Resourses (NR) yang berada di Jln. Osowilangun meyimpanan limbah B3
secara sembarangan dan ditegur Pemkot.
Saat itu Pemkot telah memberikan surat teguran melalui Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya dengan Nomor 660/987/436.7.2/2011
tanggal 25 April 2011. Namun perusahaan yang bergerak dalam industri
baja tersebut dan telah menyisakan limbah B3 jenis Mill Scale tidak
menghentikan kegiatannya sementara, melainkan tetap beroperasi seperti
biasa.
Terkait penyimpangan yang dilakukan PT NR, dalam surat teguran yang
dikeluarkan BLH ada 3 point, pertama usahanya tidak sesuai dengan pasal
23 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2010 tentang izin
gangguan.
Kedua, menghentikan aktivitas kegiatan usaha untuk penyimpanan dan
pengumpulan limbah B3 dan ketiga menanggulangi dan pemulihan pencemaran
lingkungan yang terjadi akibat limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bahkan, sesuai hasil monitoring BLH yang dilakukan di lapangan,
kegiatan yang dilakukan PT NR tidak sesuai dengan izin. "Tapi, kenapa
langkah penutupan sementara tidak dilakukan Pemkot, ini yang kami
tanyakan," ujarnya.
Selain PT NR peruashaan lain yang izinnya belum beres di antaranya,
PT Pabrik Cat dan Tinta Pasific, karena pengajuan izinnya tidak
lengkap. Kemudian ada PT Duacipta Pakar Perkasa, PT Surya Steel dan
lainnya.
Sementara itu, Kepala BLH Pemkot Surabaya, Musdik Suhudi
mengatakan, pihaknya akan mengevaluasinya kembali guna mengatahui
perusahaan mana saja yang belum memiliki TPS.
"Tentunya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap temuan Komisi C tersebut," katanya. Source
Tidak ada komentar:
Posting Komentar